Bimtek Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

logo garuda indonesia
Materi ID: 3707771933689163832
Dilihat: 912 Terbit: 2024 10 Tahun Exp.
★★★★★ 5 Ratings
100+ Kursi Tersedia
30+Materi Tersedia
Daftar dan dapatkan sertifikasi pelatihan sekaligus modul bimtek.

Bimtek Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. 

Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. 

LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. 

LPKD adalah merupakan bagian tak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 

Dengan LKPD maka ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas anggaran yang diterima Pemerintah Daerah. Di lingkungan Pemda, setiap pengguna anggaran, baik satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD), disebut entitas akuntansi, wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang dikelolanya dalam bentuk laporan keuangan, untuk selanjutnya disampaikan ke entitas pelaporan untuk digabungkan menjadi laporan keuangan di tingkat pemerintah daerah. 

Untuk itu kami dari Trans Edukasi Nasional ( TREN ) mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam kegiatan Bimtek dengan tema : “PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) PENINGKATAN KUALITAS PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH DALAM MENGHADAPI AUDIT”

BIAYA INVESTASI

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp4.750.000 ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek

Share

Post a Comment