Kepada Yth,
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
- Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017. Masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengimplentasikan secara penuh.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Mardani H. Maming menyatakan sejumlah pemda masih mengalami kendala dalam penerapan transaksi non tunai. Padahal menurut amanat SE itu Pemda diwajibkan mengimplementasikan paling lambat 1 Januari 2018. Baca Juga Info Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Dan Pengelolaan Pajak Daerah
BIAYA INVESTASI
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp4.750.000 ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek