Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara
Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, maka setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dengan penggantian kerugian negara/daerah oleh pihak yang menyebabkan kerugian negara/daerah tersebut, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah, dengan penyelesaian tersebut diharapkan kerugian negara/daerah dapat dipulihkan.
Sehubungan dengan itu, setiap Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pemulihan kerugian negara/daerah didasarkan pada prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberikan wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara/daerah bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Kerugian keuangan negara/daerah apabila ditinjau dari pelakunya maka terdiri dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara/Pejabat Lain dan Pihak ketiga karena perbuatannya yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian daerah, oleh karena itu pihak ketiga selaku penyedia barang/Jasa atau pihak lainnya seperti pemilik hotel atau pemilik rumah makan, ataupun masyarakat umum termasuk dalam ruang lingkup pihak yang dapat dikenakan tuntuntan ganti rugi.
Kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Bendahara ditetapkan oleh BPK dan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta peraturan pelaksananya yaitu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara.
BIAYA INVESTASI
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek