Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapata daerah yang penting untuk membiayai pembangunan daerah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah melalui Undang- Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya. Optimalisasi penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah merupakan harapan dan sekaligus menjadi jalan keluar dari salah satu permasalahan keuangan daerah.
Untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemerintah daerah perlu melakukan kajian potensi PAD. Potensi PAD tidak selalu tercermin dalam realisasi penerimaan PAD. Potensi dan realisasi penerimaan PAD dihubungkan oleh sistem dan prosedur pendapatan daerah. Sebaik apapun sistem dan prosedur pendapatan daerah, apabila potensi PAD tidak dihitung atau teridentifikasi secara sahih maka realisasi penerimaan tidak akan optimal. Pemetaan potensi yang baik tidak selalu menghasilkan realisasi penerimaan yang optimal karena optimalisasi penerimaan PAD membutuhkan sistem dan prosedur pemungutan pendapatan yang memadai.
Dengan Ini Kami Mengundangan Bapak ibu Untuk melakukan interaksi secara aktif dalam kegiatan Tentang:
BIAYA INVESTASI
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek